Monday, June 6, 2011

BAB I

PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK DINAS PERTANIAN KABUPATEN KLATEN BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara historis di latarbelakangi oleh bergulirnya reformasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Reformasi yang sudah berumur satu dasawarsa telah membawa perubahan dalam sistem pemerintahan negara.. Reformasi ditandai dengan adanya tuntutan tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik. Penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas oleh Pemerintah dalam menjalankan peran dan fungsinya sangat tergantung pada kesiapan masing-masing badan publik untuk membuka akses publik kepada informasi publik. Penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas juga berpengaruh sangat signifikan terhadap peningkatan kepercayaan publik terhadap Pemerintah, peningkatan kualitas demokrasi, dan peningkatan kapabilitas masyarakat. Untuk menjalankan misi good governance, Pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan atau kebijakan publik. Keterlibatan masyarakat perlu diakomodir dengan cara mempermudah jaminan akses terhadap informasi publik dengan membuat dan mengembangkan sistem penyediaaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional dan dirumuskan dalam bentuk Pedoman Umum Sistem Penyediaan Layanan Informasi sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Setiap Badan Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14Tahun 2008 pasal 7 ayat 3 wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga layanan informasi dapat memberikan akses dengan mudah. Bahkan lebih lanjut setiap Badan Publik perlu melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cermat, cepat dan akurat. Dengan akan diberlakukan keterbukaan informasi publik dimana pemerintah daerah sampai sekarang belum siap mengahadapi arus informasi yang begitu gencar walupun Pemerintah Pusat sudah menetapkan semua Pemerintah Kabupaten / Kota untuk melaksanakan UU KIP no. 14 2008 disyahkan 30 Mei 2010. Berbagai alasan untuk menunda pelaksanaan Undang-Undang tersebut, sehingga terjadi pulau-pulau kecil dalam birokrasi informasi di tingkat bawah khususnya di Dinas Pertanian Kabupaten Klaten. Belum kesiapan mengahadapi arus globalisasi informasi secara transparan membuat miss komunikasi diantara satuan kerja dimasing-masing bidang. Dinas Pertanian yang terdiri dari 5 dinas antara lain Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas Peternakan dan Dinas Perikanan merupakan implementasi dari Undang-Undang Otonomi Daerah nomor 32 tahun 2004. Dengan bersatunya dinas berdampak secara sistematis pelayanan publik sehingga jaringan informasi terputus-putus karena banyak birokrasi yang harus dilewati. Untuk maksud tersebut di atas ketersediaan instrumen pendukung pengelolaan informasi dan dokumentasi merupakan kebutuhan yang mutlak menjadi perhatian penting bagi setiap Badan Publik dan perlu dipersiapkan dalam kegiatan pra-implementasi Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008, mekanisme pengelolaan informasi dan dokmentasi serta prasarana dan sarana pendukung pengelolaan informasi dan dokumentasi standar minimal yang diperlukan untuk dapat memenuhi penyediaan informasi publik. B. Permasalahan Berdasarkan latar belakang diatas bahwa system pengelolaan informasi publik di Dnas Pertsanian Kabupaten Klaten masih konvensional sehingga terjadinya pulau-pulau kecil di masing-masing satuan kerja. Bagaimana Peran Dinas Pertanian dalam memberikan pelayanan informasi secara transparan dan yang terkecualikan sesuai Undang-Undang Komunikasi Informasi Publik nomor 14 tahun 2008. C. Batasan Masalah Mengingat keterbatasan waktu dan kesempatan maka penulis akan membahas tentang Pengelolaan Informasi Publik kepada masyarakat di Kabupaten Klaten khususnya masyarakat petani perikanan D. Tujuan a. Untuk mengetahui Badan Publik dalam pengelolaan Informasi di Dinas Pertanian b. Untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh Dinas Pertsanian E. Manfaat a. Menjadi acuan bagi setiap badan publik dalam membangun dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi dan dokumentasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah dan cepat; b. Menjadi acuan bagi setiap badan publik dalam menunjang pelayanan informasi yang akuntabel dan transparan; c. Menjadi panduan pengukuran kinerja layanan informasi publik sehingga setiap badan publik dapat mengukur kinerjanya masing-masing, untuk mencapai perbaikan layanan secara berkesinambungan F. Dasar Hukum Pembuatan dan pengembangan sistem penyediaaan layanan informasi dilaksanakan berdasarkan atas: 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan; 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan; 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah. 6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan , Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008 7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007; Pedoman Umum Sistem Penyediaan Layanan Informasi ini melingkupi beberapa komponen utama dalam proses penyediaan layanan informasi yang diberikan oleh Badan Publik kepada masyarakat, terdiri dari organisasi, sumber daya manusia, sarana, proses pelayanannya, konten informasi, serta biaya dan tarif. Setiap Badan Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14Tahun 2008 pasal 7 ayat 3 wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga layanan informasi dapat memberikan akses dengan mudah. Bahkan lebih lanjut setiap Badan Publik perlu melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cermat, cepat dan akurat. Untuk maksud tersebut di atas ketersediaan instrumen pendukung pengelolaan informasi dan dokumentasi merupakan kebutuhan yang mutlak menjadi perhatian penting bagi setiap Badan Publik dan perlu dipersiapkan dalam kegiatan pra-implementasi Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008. Pada bab ini akan disampaikan ketentuan umum dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi, kategori informasi dan dokumentasi, mekanisme pengelolaan informasi dan dokmentasi serta prasarana dan sarana pendunkung pengelolaan informasi dan dokumentasi standar minimal yang diperlukan untuk dapat memenuhi penyediaan informasi publik.

0 komentar:

Post a Comment